Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menjadwalkan penertiban terhadap 19 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Penertiban akan dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada para pemilik bangunan pada jumat (23/10/2026).
Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.
Ia menjelaskan, jumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban berkurang dari pendataan awal sebanyak 22 unit menjadi 19 unit. Pemerintah daerah berharap pemilik bangunan yang tersisa dapat segera membongkar bangunannya secara mandiri agar pelaksanaan penertiban berjalan tertib tanpa tindakan paksa.“Jumlah bangunan dari awal ada 22 dan sekarang menjadi 19. Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Kedepankan MusyawarahSebelumnya, rencana penertiban sempat menghadapi kendala lantaran sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang dipimpin langsung Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Ganda mengatakan, melalui musyawarah tersebut, pemerintah memberikan penjelasan mengenai status dan peruntukan lahan yang akan ditertibkan.“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, para pemilik bangunan juga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan bantuan biaya pembongkaran. Pasalnya, mereka mengaku telah menempati kawasan tersebut dalam waktu yang cukup lama.“Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal di sini. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” ungkap Ganda.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP, kata dia, tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan musyawarah, tanpa mengesampingkan upaya pengembalian fungsi tanah negara.“Kita tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Plt Bupati juga sudah memimpin rapat koordinasi dan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan pada Senin nanti penertiban dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sasar Bangunan yang Mengganggu Fungsi Fasilitas Umum Ganda menambahkan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi lahan dan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan maupun kepentingan masyarakat luas.“Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kita ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya,” katanya.
Selain di kawasan Tol Jakarta-Cikampek, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menerima sejumlah usulan penertiban dari instansi terkait pembangunan infrastruktur dan normalisasi saluran air.
Usulan tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, serta Perum Jasa Tirta. Penertiban diperlukan untuk mendukung kegiatan normalisasi saluran air dan jaringan irigasi di wilayah Kabupaten Bekasi.“Setelah ini ada beberapa usulan, baik dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, maupun Perum Jasa Tirta untuk kegiatan normalisasi saluran dan irigasi. Kita akan fokus pada kegiatan normalisasi serta pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(Bayu)







