Oktober 24, 2025
Jurnal Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
Home Gaya Hidup

Demokrat: Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Ikut Berkontestasi di Pilpres

Redaksi by Redaksi
26 Desember 2023
in Gaya Hidup, Internasional, Nasional, Uncategorized
0
Demokrat: Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Ikut Berkontestasi di Pilpres

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka ruang bagi anak muda berkontestasi Pilpres 2024.

“Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA

Ternyata Harimau Hanya Ada di Negara Berikut ‎

Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka ruang bagi anak muda berkontestasi Pilpres 2024.

“Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Putusan Berlaku pada Pilpres 2024

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada Pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).

Post Terkait

Ternyata Harimau Hanya Ada di Negara Berikut  ‎
Uncategorized

Ternyata Harimau Hanya Ada di Negara Berikut ‎

5 Agustus 2025
2
Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?
Nasional

Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?

2 Agustus 2025
26
Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi 
Nasional

Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi 

31 Juli 2025
22
Hanya Lima Menit untuk Tahu Ciri Pria Berkualitas Rendah
Gaya Hidup

Hanya Lima Menit untuk Tahu Ciri Pria Berkualitas Rendah

31 Juli 2025
7
Jutaan Orang Hidup Tanpa Kewarganegaraan di Dunia  ‎
Headline

Jutaan Orang Hidup Tanpa Kewarganegaraan di Dunia ‎

26 Juli 2025
3
Mengenal 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia  ‎
Internasional

Mengenal 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia ‎

26 Juli 2025
3
Next Post
Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Siang, Demokrat: Ini Memberi Kontribusi Membuat Suasana Teduh Jelang Pilpres

Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Siang, Demokrat: Ini Memberi Kontribusi Membuat Suasana Teduh Jelang Pilpres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Dendang KIM Meriahkan Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Periode 2024 – 2029

    Dendang KIM Meriahkan Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Periode 2024 – 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harumkan Nama Bengkulu, Izzatul Azizah,  Ukir Prestasi di Dua Kategori  Pada Kejuaraan Pencak Silat Smamuda Festival Championship Se-Malang Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Mulyadi Mandai S.Sos Nahkodai IKSMB Periode 2025 – 2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hera Juliawati Promosikan Olahraga Taekwondo Virtual di Kabupaten Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke 80, DPD IKM Berkalaborasi  Dengan DPD IKS Kota Bengkulu Gelar Lomba “SONG”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Alamat

Jalan Veteran II No 7 C Gambir , Jakarta 10110

Kontak

  • Email : Elly@jurnalbudaya.com
  • Redaksi : 021 87983445

Copyright © 2023 | jurnalbudaya.com 

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup

Copyright © 2024 jurnalbudaya.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In