Oktober 22, 2025
Jurnal Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
Home Kesehatan

Catat! 21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS

Redaksi by Redaksi
6 Juni 2025
in Kesehatan, Nasional
0
Catat! 21 Jenis Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS

‎HINGGA bulan Juni 2025, BPJS Kesehatan tetap tidak menanggung 21 penyakit yang diderita oleh warga RI.

‎BPJS merupakan asuransi pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

BACA JUGA

Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?

Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi 

‎Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

‎Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

‎Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

‎Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

‎Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

‎Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

‎1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

‎2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

‎3. Perataan gigi seperti behel.

‎4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

‎5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

‎6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

‎7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

‎8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

‎9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

‎10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

‎11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

‎12. Alat kontrasepsi.

‎13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

‎16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

‎17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

‎18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

‎19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

‎20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

‎21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(*/ted)

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

‎

Tags: BPJS KesehatanJaminan BPJSTanggungan bpjs

Post Terkait

Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?
Nasional

Wakil Rakyat (Bukittinggi), Dimanakah Kau Berada?

2 Agustus 2025
26
Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi 
Nasional

Tsunami Birokrasi Ala Bukittinggi 

31 Juli 2025
22
Waspada, Lima Makanan Berikut Melemahkan Fungsi Jantung
Kesehatan

Waspada, Lima Makanan Berikut Melemahkan Fungsi Jantung

31 Juli 2025
2
Ayo Cari Tahu, Apa Itu Kanker Lambung
Kesehatan

Ayo Cari Tahu, Apa Itu Kanker Lambung

18 Juli 2025
3
Uang Luar Negeri Makin Bengkak 
Nasional

Uang Luar Negeri Makin Bengkak 

15 Juli 2025
3
Tak Hanya Sebagai Bumbu Masak, Lengkuas Ternyata Kaya Manfaat 
Kesehatan

Tak Hanya Sebagai Bumbu Masak, Lengkuas Ternyata Kaya Manfaat 

11 Juli 2025
3
Next Post
Hadrat, Tradisi Unik Jelang Pemotongan Hewan Kurban di Ternate

Hadrat, Tradisi Unik Jelang Pemotongan Hewan Kurban di Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Dendang KIM Meriahkan Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Periode 2024 – 2029

    Dendang KIM Meriahkan Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Periode 2024 – 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harumkan Nama Bengkulu, Izzatul Azizah,  Ukir Prestasi di Dua Kategori  Pada Kejuaraan Pencak Silat Smamuda Festival Championship Se-Malang Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Mulyadi Mandai S.Sos Nahkodai IKSMB Periode 2025 – 2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hera Juliawati Promosikan Olahraga Taekwondo Virtual di Kabupaten Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke 80, DPD IKM Berkalaborasi  Dengan DPD IKS Kota Bengkulu Gelar Lomba “SONG”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Our Social Media

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Alamat

Jalan Veteran II No 7 C Gambir , Jakarta 10110

Kontak

  • Email : Elly@jurnalbudaya.com
  • Redaksi : 021 87983445

Copyright © 2023 | jurnalbudaya.com 

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Agenda Budaya
  • Lintas Budaya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Regional
  • Internasional
  • Gaya Hidup

Copyright © 2024 jurnalbudaya.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In