UKIRAN rumah gadang merupakan bukti nyata adanya karya agung milik masyarakat Minangkabau.
Keberadaan karya seni ini sekaligus menjadi bukti pentingnya kearifan lokal masyarakat matrilineal di Sumatra Barat.
Hal tersebut tampak dari ragam motif ukiran yang terpahat eksotis menghiasi hampir di seluruh bagian dinding rumah.
Ukiran tersebut bersifat tradisional dan merekam peradaban leluhur yang senantiasa dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan hingga sekarang.
Ukiran tradisional Minangkabau merupakan gambaran ragam hias-timbul yang tercipta dari kreasi seni masyarakat Minangkabau.
Ukiran tersebut dibuat dengan cara mengorek bagian tertentu dari permukaan sebuah benda, sehingga membentuk suatu kesatuan ragam hias yang harmonis.
Secara umum, ukiran tradisional tersebut dibuat di media kayu dengan menggunakan alat berupa pahat.
Teknik mengukirnya pun menggunakan teknik ukir yang bersifat khusus.
Pembuatan ukiran tradisional Minangkabau dilakukan dalam beberapa tahap.
Proses awal dilakukan dengan menentukan ragam atau motif yang akan dibuat.
Setelah menemukan motifnya, selanjutnya membuat pola motif ukiran pada kayu, umumnya menggunakan kayu surian.
Untuk membuat motif bisa dilakukan dengan cara menggambar langsung pada kayu atau menjiplaknya dengan menggunakan cat semprot.
Proses selanjutnya adalah membuat ukiran dengan menggunakan pahat ukir.
Teknik mengukir pun tak bisa sembarangan, yakni dimulai debgan membuat pahatan dasar.
Pahatan dasar dibuat dengan cara memahat bagian garis luar motif untuk membedakan antara bagian yang akan dibuang dengan yang ditonjolkan.
Selanjutnya, tahap mengukir lebih dalam dilakukan dengan membuang dasar kayu, sehingga memberi kesan tinggi pada bagian ukiran yang ditonjolkan.
Setelahnya, yang tertinggal adalah bagian motif yang disebut dengan corak ukir yang kemudian dibersihkan, dihaluskan, dan diberi warna.***